Syarat Mendapatkan Centang Biru WhatsApp melalui BSP

Diperbarui pada 23 February 2026

Highlight:

  1. Centang Biru WhatsApp merupakan verifikasi resmi dari WhatsApp untuk akun bisnis yang telah tervalidasi legalitas dan reputasinya.
  2. Status ini memastikan pelanggan berkomunikasi langsung dengan akun resmi perusahaan.
  3. Nama bisnis akan tampil sesuai brand yang terverifikasi, bukan hanya nomor telepon.
  4. Pengajuan centang biru hanya dapat dilakukan melalui WhatsApp Business API (WABA).
  5. Proses verifikasi mengharuskan bisnis memenuhi persyaratan legalitas, reputasi, dan validasi Meta Business.

Dalam penggunaan WhatsApp Business API untuk kebutuhan komunikasi bisnis, beberapa perusahaan memerlukan status Official Business Account (OBA) atau yang dikenal sebagai Centang Biru WhatsApp. Status ini diberikan langsung oleh pihak WhatsApp (Meta) kepada bisnis yang memenuhi persyaratan tertentu. Artikel ini akan menjelaskan pengertian, manfaat, persyaratan, serta tahapan pengajuan Centang Biru WhatsApp.

Apa Itu Centang Biru WhatsApp?

Centang Biru WhatsApp adalah tanda verifikasi resmi yang diberikan oleh WhatsApp kepada akun WhatsApp Business yang telah terverifikasi sebagai bisnis resmi dan terpercaya. Tanda ini muncul dalam bentuk ikon centang biru di samping nama bisnis pada profil atau saat pelanggan membuka chat.

Dengan adanya centang biru, nama bisnis akan tampil sesuai dengan nama brand yang telah diverifikasi oleh WhatsApp, bukan hanya nomor telepon. Hal ini membantu pelanggan memastikan bahwa mereka berkomunikasi dengan akun resmi perusahaan.

Manfaat Centang Biru WhatsApp untuk Bisnis

Adapun manfaat centang biru WhatsApp untuk bisnis, yaitu:

  1. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: Pelanggan lebih yakin bertransaksi karena akun telah diverifikasi resmi oleh WhatsApp.
  2. Mengurangi Risiko Penipuan atau Impersonasi: Meminimalisir akun palsu yang mengatasnamakan brand Anda.
  3. Meningkatkan Profesionalisme Brand: Bisnis terlihat lebih kredibel dan terpercaya dibanding akun tanpa verifikasi.
  4. Memperkuat Branding: Nama brand tampil jelas tanpa harus pelanggan menyimpan nomor terlebih dahulu.
  5. Meningkatkan Potensi Closing: Kepercayaan yang lebih tinggi berdampak langsung pada peningkatan peluang penjualan.

Syarat Mendapatkan Centang Biru WhatsApp

Berikut cara mendapatkan centang biru WhatsApp:

1. Digunakan untuk Kebutuhan Bisnis, Bukan Pribadi

Centang biru hanya diperuntukkan untuk akun bisnis resmi, seperti:

  • Perusahaan
  • Organisasi
  • Instansi pemerintah

Akun pribadi atau perorangan tidak dapat mengajukan centang biru WhatsApp.

2. Bukan Termasuk Industri yang Tidak Diperbolehkan Meta Mendapat Centang Biru

Industri yang tidak bisa mendapatkan centang biru WA berdasarkan ketentuan dari Meta, yaitu:

  1. Bisnis senjata dan amunisi (weapons & ammunition businesses)
  2. Merk alkohol atau minuman keras (alcohol brands)
  3. Layanan kencan (dating services)
  4. Usaha perjudian (gambling businesses)
  5. Obat-obatan terlarang/narkoba (drugs)
  6. Penjualan hewan hidup (live animals)
  7. Produk medis & perawatan kesehatan (medical & healthcare products)
  8. Bisnis terkait mata uang digital (cryptocurrency)
  9. Barang tembakau (tobacco items)
  10. Produk atau layanan dewasa (adult product/services)

Pembatasan ini ditetapkan oleh Meta untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kepercayaan pengguna WhatsApp dalam berkomunikasi dengan akun bisnis.

3. Memiliki Akun Facebook Business Manager

Pengajuan centang biru WhatsApp harus menggunakan Facebook Business Manager yang aktif dan valid. Akun ini berfungsi untuk:

  • Mengelola WhatsApp Business API
  • Mengatur identitas bisnis di ekosistem Meta
  • Menjadi pusat verifikasi akun bisnis

Pastikan data bisnis di Business Manager sudah lengkap dan konsisten.

4. Memiliki Website Resmi Perusahaan

Bisnis wajib memiliki website resmi yang:

  • Menggunakan domain milik sendiri
  • Menampilkan identitas bisnis dengan jelas
  • Memiliki nama perusahaan yang sesuai dengan nama bisnis yang diajukan

Informasi di website harus konsisten dengan profil bisnis di WhatsApp Business API untuk meningkatkan peluang lolos verifikasi.

5. Memiliki Tautan Liputan Media

Meta mewajibkan adanya liputan media independen sebagai bukti bahwa bisnis Anda:

  • Dikenal publik
  • Memiliki reputasi
  • Layak mendapatkan status verified

Liputan harus berasal dari media kredibel (bukan blog pribadi atau konten promosi internal).

6. Memiliki Dokumen Legalitas Perusahaan atau Instansi

Bisnis yang diajukan wajib memiliki dokumen legal yang sah sebagai bukti keberadaan dan legalitas usaha, seperti:

  • NIB
  • SIUP
  • TDP
  • NPWP
  • atau dokumen legal lain yang relevan sesuai jenis bisnis/instansi.

Dokumen ini akan digunakan dalam proses verifikasi oleh Meta.

Cara Membuat Dokumen Legalitas (NIB)

Adapun cara membuat dokumen legalitas perusahaan, seperti nomor induk berusaha (NIB) yaitu:

A. Membuat Akun OSS

1. Kunjungi laman resmi OSS, lalu klik Daftar.

2. Selanjutnya, verifikasi data.

Anda bisa memilih jenis pelaku usaha sesuai dengan bisnis Anda:

  • Orang Perseorangan (kategori ini cocok jika Anda menjalankan bisnis sendiri seperti freelance, reseller, jasa konsultasi, dll.) tanpa ada pemisahan aset antara pribadi dan perusahaan.
  • Badan Usaha (CV, PT perorangan, PT, koperasi, yayasan, persekutuan firma (FA), Perum, Perumda, dll).
  • Kantor Perwakilan (KPPA, KPJPTLA (jasa penunjang tenaga listrik asing, KP3A, KP3A PMSE, BUJKA).
  • Badan Usaha Luar Negeri (pemberi waralaba (STPW), pedagang berjangka asing, PSE asing).

3. Cek kode OTP di email yang Anda cantumkan dan isi kode verifikasinya.

4. Buat kata sandi dengan memiliki minimal 8 karakter yang berisi huruf, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-)

5. Isi detail profil usaha. Jika sudah sesuai, klik Daftar.

Data pelaku usaha (orang perseorangan) yang diperlukan:

  • NIK
  • Nama pelaku usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Alamat
  • Jabatan

Data badan usaha yang diperlukan:

  • NPWP badan usaha
  • Nomor SK pengesahan terakhir
  • NIK
  • Nama pelaku usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Alamat
  • Jabatan

B. Membuat & Pengajuan NIB Online

Ada beberapa tahapan untuk membuat NIB Online, yaitu:

1. Mengatur Lokasi Usaha

a. Login ke laman OSS.

b. Pilih Perizinan Usaha → klik Kelola Usaha → klik Lokasi Usaha.

c. Klik +Tambah Lokasi.

d. Pilih lokasi usaha, lalu klik Simpan Posisi Lokasi.

2. Isi Data Kegiatan Usaha

a. Kembali ke beranda, pilih Perizinan Usaha → klik Kelola Usaha → klik Kegiatan Usaha.

b. Klik +Tambah Kegiatan Usaha.

c. Isi Data Lokasi Usaha. Lalu klik Selanjutnya.

d. Isi data Jenis Kegiatan & Bidang Usaha, klik Selanjutnya.

Ada 2 pilihan jenis kegiatan usaha:

- Kegiatan usaha utama

- Kegiatan usaha pendukung

e. Baca detail Pernyataan Mandiri, klik centang di kotak pernyataan persetujuan. Lalu klik Proses.

f. Baca kembali surat pernyataan kegiatan usaha, jika sudah oke klik Proses.


3. Pengajuan Perizinan Usaha

a. Klik Perizinan Usaha, lalu klik Lanjut.

b. Isi detail Data Usaha. Jika semua data sudah terisi, klik Selanjutnya.



c. Isi Validasi Risiko. Pilih parameter yang sesuai. Lau klik Selanjutnya.

f. Isi Perizinan Lingkungan, lalu klik Proses.

Jika belum memiliki persetujuan lingkungan, Anda perlu pengajuan permohonan terlebih dulu ke Amdalnet untuk memastikan usaha yang didirikan sudah sesuai dengan ketentuan lingkungan yang ada.

3. Pengajuan Dokumen Amdal.

a. Klik Persyaratan Dasar, lalu pilih Proses Penapisan. Anda akan langsung diarahkan ke laman amdalnet.kemenih.go.id.

b. Klik Penapisan, lalu klik +Kegiatan Baru.

c. Centang Nomor Kegiatan Usaha.

d. Isi data yang dibutuhkan, lalu klik Selanjutnya.

e. Isi informasi Penentuan Kewenangan. Lali klik Selanjutnya.

f. Klik Simpan.

g. Akan muncul pop-up kembali untuk memastikan Anda benar-benar ingin menyimpannya. Jika data sudah oke, klik Simpan.



4. Lanjut Proses Perizinan Usaha & NIB

a. Kembali ke laman OSS bagian Perizinan Usaha. Jika tombol Lanjut belum bisa diklik, harap refresh terlebih dulu.

b. Setelah tombol Lanjut sudah aktif, klik Lanjut.

c. Pada pernyataan mandiri, baca tiap poinnya dan centang semua pernyataan, lalu klik Proses.

d. Akan muncul drafnya, Anda bisa klik Terbitkan.

e. Selanjutnya, muncul NIB milik Anda yang bisa diunduh. Selesai.

Centang Biru WhatsApp merupakan fitur verifikasi resmi yang membantu meningkatkan kredibilitas dan keamanan komunikasi bisnis. Untuk mengajukannya, bisnis harus menggunakan WhatsApp Business API serta memenuhi seluruh persyaratan legalitas dan reputasi yang ditetapkan oleh Meta.

Apabila Anda menggunakan layanan WhatsApp Business API melalui Barantum, silakan pastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan proses verifikasi WhatsApp Business Official.

Apakah konten di atas membantu?

2 orang merasa terbantu • 2 butuh bantuan lebih

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form

Isi Form Saran

© 2026 Barantum. All rights reserved.