Syarat WhatsApp API Instansi Pemerintahan
WhatsApp API bantu instansi pemerintah kelola komunikasi lebih cepat. Namun, ada syarat khusus dan verifikasi ketat dari Meta yang perlu diperhatikan.
Highlight:
- WhatsApp API membantu instansi pemerintah menyampaikan informasi ke masyarakat secara cepat dan terstruktur.
- Proses pengajuan untuk instansi pemerintah memiliki verifikasi yang lebih ketat dari Meta.
- Diperlukan dokumen resmi seperti surat pernyataan dari pejabat tinggi pemerintah.
- Tidak semua instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan WhatsApp API.
- Proses verifikasi FBM instansi pemerintah berisiko lebih tinggi dan membutuhkan waktu lebih lama.
Berbeda dengan bisnis pada umumnya, pengajuan WhatsApp API untuk instansi pemerintahan memiliki proses verifikasi yang lebih ketat serta membutuhkan persyaratan tambahan dari Meta. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.
Syarat Umum WhatsApp API
Untuk mendapatkan centang biru WhatsApp API, bisnis perlu memenuhi beberapa kriteria dari Meta:
- Facebook Business Manager (FBM) telah diverifikasi dan berstatus verified.
- Nama WhatsApp Business Account telah disetujui oleh Meta (masking name approved).
- Akun telah mencapai Tier 2 dengan limit 10.000 pesan.
- Brand atau merek bisnis dikenal luas, bereputasi baik, dan dipercaya masyarakat.
- Memiliki minimal 5 artikel atau press release di media terpercaya. Jika belum ada, perlu menyiapkan anggaran untuk menerbitkan artikel.
- Rutin mengirim WhatsApp Blast ke minimal 500 kontak per minggu.
Catatan:
Centang biru sepenuhnya mengikuti kebijakan Meta. Barantum tidak dapat menjamin pengajuan akan disetujui.
Adapun syarat tambahan mendapatkan WA Official Centang Hijau untuk pengajuan ID FBM, dokumen yang perlu disiapkan berupa Surat Pernyataan Instansi Pemerintahan dengan bertanda tangan dari pejabat tinggi pemerintah (kepala pemerintah atau perdana menteri).
Syarat Khusus untuk Instansi Pemerintahan
Karena termasuk kategori khusus, instansi pemerintahan perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Tidak Termasuk Instansi yang Dilarang Meta
Instansi yang mengajukan tidak boleh berasal dari kategori yang dibatasi oleh Meta, seperti partai politik, politisi, calon politikus, kampanye politik, lembaga penegak hukum, militer, keamanan nasional, badan intelijen, maupun entitas yang berkaitan dengan aktivitas politik atau menyediakan layanan eksklusif untuk pemerintah
2. Menyediakan Surat Pernyataan dari Pejabat Tinggi
Instansi wajib menyiapkan dokumen resmi berupa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat tinggi, seperti Kepala Pemerintah atau pimpinan instansi terkait. Surat ini harus mencantumkan informasi lengkap dan valid, mulai dari nama instansi, alamat, nomor telepon, email resmi, website, hingga kop surat.
Contoh surat pernyataan:
3. Memiliki Legalitas Instansi Pemerintahan
Instansi harus memiliki dokumen legal yang sah sebagai bukti bahwa organisasi tersebut merupakan bagian resmi dari pemerintahan. Legalitas ini penting untuk proses verifikasi oleh Meta, guna memastikan bahwa akun yang diajukan benar-benar mewakili lembaga resmi, bukan pihak yang mengatasnamakan instansi tertentu.
4. Memiliki Website Resmi Instansi
Instansi perlu memiliki website resmi yang aktif dan dapat diakses publik, dengan informasi yang lengkap dan terstruktur. Minimal mencakup halaman beranda, tentang kami, layanan atau produk, portofolio atau testimoni, blog atau publikasi, serta kontak resmi.
Dengan memahami seluruh persyaratan sejak awal, instansi dapat mengurangi risiko kendala selama proses aktivasi. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau ingin memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, tim Barantum siap membantu di setiap tahap pengajuan.