Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Barantum tidak menyediakan jasa pembuatan NIB. Anda bisa membuat di website resmi pemerintah OSS atau melalui notaris.
Diperbarui pada 19 February 2026
Highlight:
- Barantum tidak menyediakan jasa pembuatan NIB, sehingga proses pendaftaran harus dilakukan sendiri melalui sistem OSS resmi pemerintah.
- Pembuatan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) secara gratis melalui website resmi OSS.
- Pelaku usaha perseorangan cukup menggunakan KTP untuk membuat NIB, sehingga bisa segera memiliki legalitas usaha tanpa proses rumit melalui laman OSS.
- NIB berfungsi sebagai identitas usaha resmi yang memudahkan pengurusan perizinan dan legalitas bisnis.
Memiliki legalitas usaha kini bukan lagi proses yang rumit dan memakan waktu. Melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, pelaku usaha dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online dengan lebih cepat, mudah, dan gratis.
Dengan adanya NIB, bisnis Anda memiliki identitas resmi yang memudahkan pengurusan perizinan sekaligus meningkatkan kredibilitas usaha. Lalu, apa itu NIB, apa saja manfaatnya, dan bagaimana cara membuatnya? Simak panduan lengkapnya di artikel berikut.
Apa itu NIB?
NIB atau singkatan dari nomor induk berusaha adalah identitas untuk menjalankan usaha sesuai bidangnya yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha. NIB didapatkan dengan cara mendaftarkan bisnis ke OSS melalui online. Sehingga pelaku usaha bisa mendaftarkan bisnis dengan praktis dan cepat, yaitu secara online melalui laman resmi OSS atau dengan melalui notaris.
Anda tidak perlu membayar untuk mendapatkan NIB. Cara mendapatkannya pun mudah, bisa mendaftar secara online di website resmi OSS. Sehingga Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB.
Syarat Mengajukan NIB
Adapun persyaratan yang harus Anda memiliki bisa mendapatkan NIB sebagai berikut:
- Akta Perusahaan dan AHU (bila bisnis sudah berbadan hukum)
- KTP
- NPWP pribadi/perusahaan
- Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum)
- Sketsa Lokasi Perusahaan; (bila bisnis berbadan hukum)
- Email yang aktif
- Nomor telepon yang aktif
- Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha
Catatan: Pembuatan NIB perseorangan bisa dengan KTP saja.
Manfaat NIB untuk Bisnis
Berikut beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan setelah memiliki NIB:
- Menjadi identitas usaha resmi: NIB berfungsi sebagai tanda legalitas usaha sehingga bisnis Anda diakui secara hukum dan dapat beroperasi dengan lebih aman.
- Mempermudah pengurusan perizinan: Dengan NIB, proses pengajuan izin usaha dan dokumen legal lainnya menjadi lebih mudah karena data usaha sudah terdaftar secara resmi.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra: Usaha yang memiliki legalitas resmi cenderung lebih dipercaya oleh pelanggan, mitra bisnis, maupun institusi.
- Mendukung kebutuhan operasional bisnis: NIB sering menjadi persyaratan dalam berbagai kebutuhan bisnis, seperti pengajuan layanan, kerja sama, maupun verifikasi usaha.
- Membantu pengembangan usaha ke tahap lebih lanjut: Dengan legalitas yang jelas, peluang untuk mengembangkan bisnis menjadi lebih terbuka, baik dari sisi operasional maupun kerja sama bisnis.
Bagaimana Cara Pengajuan NIB Online?
Sebelum Anda dapat mengajukan NIB online, Anda perlu membuat akun OSS terlebih dahulu. Berikut cara caranya:
A. Membuat Akun OSS
1. Kunjungi laman resmi OSS, lalu klik Daftar.
2. Selanjutnya, verifikasi data.
Anda bisa memilih jenis pelaku usaha sesuai dengan bisnis Anda:
- Orang Perseorangan (kategori ini cocok jika Anda menjalankan bisnis sendiri seperti freelance, reseller, jasa konsultasi, dll.) tanpa ada pemisahan aset antara pribadi dan perusahaan.
- Badan Usaha (CV, PT perorangan, PT, koperasi, yayasan, persekutuan firma (FA), Perum, Perumda, dll).
- Kantor Perwakilan (KPPA, KPJPTLA (jasa penunjang tenaga listrik asing, KP3A, KP3A PMSE, BUJKA).
- Badan Usaha Luar Negeri (pemberi waralaba (STPW), pedagang berjangka asing, PSE asing).
3. Cek kode OTP di email yang Anda cantumkan dan isi kode verifikasinya.
4. Buat kata sandi dengan memiliki minimal 8 karakter yang berisi huruf, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-)
5. Isi detail profil usaha. Jika sudah sesuai, klik Daftar.
Data pelaku usaha (orang perseorangan) yang diperlukan:
- NIK
- Nama pelaku usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Alamat
- Jabatan
Data badan usaha yang diperlukan:
- NPWP badan usaha
- Nomor SK pengesahan terakhir
- NIK
- Nama pelaku usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Alamat
- Jabatan
B. Membuat & Pengajuan NIB Online
Ada beberapa tahapan untuk membuat NIB Online, yaitu:
1. Mengatur Lokasi Usaha
a. Login ke laman OSS.
b. Pilih Perizinan Usaha → klik Kelola Usaha → klik Lokasi Usaha.
c. Klik +Tambah Lokasi.
d. Pilih lokasi usaha, lalu klik Simpan Posisi Lokasi.
2. Isi Data Kegiatan Usaha
a. Kembali ke beranda, pilih Perizinan Usaha → klik Kelola Usaha → klik Kegiatan Usaha.
b. Klik +Tambah Kegiatan Usaha.
c. Isi Data Lokasi Usaha. Lalu klik Selanjutnya.
d. Isi data Jenis Kegiatan & Bidang Usaha, klik Selanjutnya.
Ada 2 pilihan jenis kegiatan usaha:
- Kegiatan usaha utama
- Kegiatan usaha pendukung
e. Baca detail Pernyataan Mandiri, klik centang di kotak pernyataan persetujuan. Lalu klik Proses.
f. Baca kembali surat pernyataan kegiatan usaha, jika sudah oke klik Proses.
3. Pengajuan Perizinan Usaha
a. Klik Perizinan Usaha, lalu klik Lanjut.
b. Isi detail Data Usaha. Jika semua data sudah terisi, klik Selanjutnya.
c. Isi Validasi Risiko. Pilih parameter yang sesuai. Lau klik Selanjutnya.
f. Isi Perizinan Lingkungan, lalu klik Proses.
Jika belum memiliki persetujuan lingkungan, Anda perlu pengajuan permohonan terlebih dulu ke Amdalnet untuk memastikan usaha yang didirikan sudah sesuai dengan ketentuan lingkungan yang ada.
3. Pengajuan Dokumen Amdal.
a. Klik Persyaratan Dasar, lalu pilih Proses Penapisan. Anda akan langsung diarahkan ke laman amdalnet.kemenih.go.id.
b. Klik Penapisan, lalu klik +Kegiatan Baru.
c. Centang Nomor Kegiatan Usaha.
d. Isi data yang dibutuhkan, lalu klik Selanjutnya.
e. Isi informasi Penentuan Kewenangan. Lali klik Selanjutnya.
f. Klik Simpan.
g. Akan muncul pop-up kembali untuk memastikan Anda benar-benar ingin menyimpannya. Jika data sudah oke, klik Simpan.
4. Lanjut Proses Perizinan Usaha & NIB
a. Kembali ke laman OSS bagian Perizinan Usaha. Jika tombol Lanjut belum bisa diklik, harap refresh terlebih dulu.
b. Setelah tombol Lanjut sudah aktif, klik Lanjut.
c. Pada pernyataan mandiri, baca tiap poinnya dan centang semua pernyataan, lalu klik Proses.
d. Akan muncul drafnya, Anda bisa klik Terbitkan.
e. Selanjutnya, muncul NIB milik Anda yang bisa diunduh. Selesai.
Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS), proses pembuatan NIB kini dapat dilakukan secara online, mudah, dan gratis tanpa prosedur yang rumit. NIB berperan sebagai identitas usaha resmi yang membantu mempermudah pengurusan perizinan serta mendukung legalitas bisnis Anda.
Perlu diketahui, Barantum tidak menyediakan jasa pembuatan NIB online sehingga seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui OSS resmi pemerintah. Pastikan Anda menyiapkan data yang diperlukan agar proses penerbitan NIB dapat berjalan lancar.
Apakah konten di atas membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form
Isi Form Saran