Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Barantum tidak menyediakan jasa pembuatan NIB. Anda bisa membuat di website resmi pemerintah OSS atau melalui notaris.
Highlight:
- Pembuatan NIB dilakukan secara mandiri melalui sistem OSS resmi pemerintah.
- Proses pendaftaran NIB sepenuhnya online dan tidak dipungut biaya.
- Pelaku usaha perseorangan dapat membuat NIB hanya dengan KTP.
- NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang diakui secara hukum.
- Menjadi salah satu syarat pendukung untuk berbagai kebutuhan legalitas bisnis.
Saat menjalankan bisnis, memiliki legalitas usaha seringkali menjadi langkah penting yang tidak bisa dilewatkan. Namun, proses yang dulu dikenal rumit kini sudah jauh lebih sederhana.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah, pelaku usaha dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online, cepat, dan tanpa biaya. Dengan memiliki NIB, bisnis Anda tidak hanya tercatat secara resmi, tetapi juga lebih siap untuk memenuhi berbagai kebutuhan perizinan dan operasional ke depannya.
Apa itu NIB?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan bidangnya.
NIB diterbitkan melalui sistem OSS setelah Anda mendaftarkan usaha secara online. Dengan adanya sistem ini, proses pendaftaran menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja tanpa perlu datang langsung ke instansi terkait.
Untuk pelaku usaha perseorangan, prosesnya bahkan lebih sederhana karena cukup menggunakan KTP. Sementara untuk badan usaha, diperlukan beberapa dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Mengajukan NIB
Adapun persyaratan yang harus Anda memiliki bisa mendapatkan NIB sebagai berikut:
- Akta Perusahaan dan AHU (bila bisnis sudah berbadan hukum)
- KTP
- NPWP pribadi/perusahaan
- Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum)
- Sketsa Lokasi Perusahaan; (bila bisnis berbadan hukum)
- Email yang aktif
- Nomor telepon yang aktif
- Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha
Catatan: Pembuatan NIB perseorangan bisa dengan KTP saja.
Manfaat NIB untuk Bisnis
Berikut beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan setelah memiliki NIB:
Sebagai identitas usaha resmi, bisnis Anda diakui secara hukum sehingga dapat beroperasi dengan lebih aman.
- Mempermudah pengurusan perizinan: Proses pengajuan izin usaha menjadi lebih cepat karena data sudah terdaftar di sistem OSS.
- Meningkatkan kepercayaan: Legalitas usaha membuat bisnis lebih dipercaya oleh pelanggan maupun mitra.
- Mendukung berbagai kebutuhan bisnis: NIB sering dibutuhkan untuk pengajuan layanan, kerja sama, hingga verifikasi usaha.
- Membuka peluang pengembangan usaha: Dengan status legal yang jelas, bisnis lebih siap untuk berkembang ke tahap berikutnya.
Bagaimana Cara Pengajuan NIB Online?
Sebelum Anda dapat mengajukan NIB online, Anda perlu membuat akun OSS terlebih dahulu. Berikut cara caranya:
A. Membuat Akun OSS
1. Kunjungi laman resmi OSS, lalu klik Daftar.
2. Selanjutnya, verifikasi data.
Anda bisa memilih jenis pelaku usaha sesuai dengan bisnis Anda:
- Orang Perseorangan (kategori ini cocok jika Anda menjalankan bisnis sendiri seperti freelance, reseller, jasa konsultasi, dll.) tanpa ada pemisahan aset antara pribadi dan perusahaan.
- Badan Usaha (CV, PT perorangan, PT, koperasi, yayasan, persekutuan firma (FA), Perum, Perumda, dll).
- Kantor Perwakilan (KPPA, KPJPTLA (jasa penunjang tenaga listrik asing, KP3A, KP3A PMSE, BUJKA).
- Badan Usaha Luar Negeri (pemberi waralaba (STPW), pedagang berjangka asing, PSE asing).
3. Cek kode OTP di email yang Anda cantumkan dan isi kode verifikasinya.
4. Buat kata sandi dengan memiliki minimal 8 karakter yang berisi huruf, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-)
5. Isi detail profil usaha. Jika sudah sesuai, klik Daftar.
Data pelaku usaha (orang perseorangan) yang diperlukan:
- NIK
- Nama pelaku usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Alamat
- Jabatan
Data badan usaha yang diperlukan:
- NPWP badan usaha
- Nomor SK pengesahan terakhir
- NIK
- Nama pelaku usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Alamat
- Jabatan
B. Membuat & Pengajuan NIB Online
Ada beberapa tahapan untuk membuat NIB Online, yaitu:
1. Mengatur Lokasi Usaha
a. Login ke laman OSS.
b. Pilih Perizinan Usaha → klik Kelola Usaha → klik Lokasi Usaha.
c. Klik +Tambah Lokasi.
d. Pilih lokasi usaha, lalu klik Simpan Posisi Lokasi.
2. Isi Data Kegiatan Usaha
a. Kembali ke beranda, pilih Perizinan Usaha → klik Kelola Usaha → klik Kegiatan Usaha.
b. Klik +Tambah Kegiatan Usaha.
c. Isi Data Lokasi Usaha. Lalu klik Selanjutnya.
d. Isi data Jenis Kegiatan & Bidang Usaha, klik Selanjutnya.
Ada 2 pilihan jenis kegiatan usaha:
- Kegiatan usaha utama
- Kegiatan usaha pendukung
e. Baca detail Pernyataan Mandiri, klik centang di kotak pernyataan persetujuan. Lalu klik Proses.
f. Baca kembali surat pernyataan kegiatan usaha, jika sudah oke klik Proses.
3. Pengajuan Perizinan Usaha
a. Klik Perizinan Usaha, lalu klik Lanjut.
b. Isi detail Data Usaha. Jika semua data sudah terisi, klik Selanjutnya.
c. Isi Validasi Risiko. Pilih parameter yang sesuai. Lau klik Selanjutnya.
f. Isi Perizinan Lingkungan, lalu klik Proses.
Jika belum memiliki persetujuan lingkungan, Anda perlu pengajuan permohonan terlebih dulu ke Amdalnet untuk memastikan usaha yang didirikan sudah sesuai dengan ketentuan lingkungan yang ada.
3. Pengajuan Dokumen Amdal.
a. Klik Persyaratan Dasar, lalu pilih Proses Penapisan. Anda akan langsung diarahkan ke laman amdalnet.kemenih.go.id.
b. Klik Penapisan, lalu klik +Kegiatan Baru.
c. Centang Nomor Kegiatan Usaha.
d. Isi data yang dibutuhkan, lalu klik Selanjutnya.
e. Isi informasi Penentuan Kewenangan. Lali klik Selanjutnya.
f. Klik Simpan.
g. Akan muncul pop-up kembali untuk memastikan Anda benar-benar ingin menyimpannya. Jika data sudah oke, klik Simpan.
4. Lanjut Proses Perizinan Usaha & NIB
a. Kembali ke laman OSS bagian Perizinan Usaha. Jika tombol Lanjut belum bisa diklik, harap refresh terlebih dulu.
b. Setelah tombol Lanjut sudah aktif, klik Lanjut.
c. Pada pernyataan mandiri, baca tiap poinnya dan centang semua pernyataan, lalu klik Proses.
d. Akan muncul drafnya, Anda bisa klik Terbitkan.
e. Selanjutnya, muncul NIB milik Anda yang bisa diunduh. Selesai.
Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS), proses pembuatan NIB kini dapat dilakukan secara online, mudah, dan gratis tanpa prosedur yang rumit. NIB berperan sebagai identitas usaha resmi yang membantu mempermudah pengurusan perizinan serta mendukung legalitas bisnis Anda.
Perlu diketahui, Barantum tidak menyediakan jasa pembuatan NIB online sehingga seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui OSS resmi pemerintah. Pastikan Anda menyiapkan data yang diperlukan agar proses penerbitan NIB dapat berjalan lancar.